dipecat dengan tidak hormat
TRIBUNNEWSWIKICOM - Polri telah secara resmi melakukan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2682022. Polisi Mobil Keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP. . Mendapatkan putusan tersebut Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah atau Brogadir J mengajukan banding. Setelah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tak berselang lama diproses hukum terkait kode etik. Jakarta Insertlive - Kepolisian Republik Indonesia Polri akhirnya memecat Raden Brotoseno suami penyanyi Tata Janeeta secara tidak hormat. URBANBANDUNG - Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pem...